Percabangan Switch

Diposting oleh TRIYONOINDO

Senin, 23 Mei 2011

Percabangan Switch pada Pemrograman Java

Penggunaan program java dalam konsep percabangan switch. salah satunya dapat digunakan untuk menentukan luas segitiga dan luas persegi panjang. Switch merupakan saklar untuk menentukan pilihan apakah kita akan menghitung luas segitiga atau luas persegi panjang menggunakan inputan import javax.swing.*.

Contoh programnya sebagai berikut :

File tersebut disimpan dengan nama luas.java, disesuaikan dengan nama public classnya. Kemudian dicompile dan dipanggil nama filenya dengan cara sebagai berikut :

Hasilkan outputnya sebagai berikut :

Continue Reading

0 komentar:

Etika Pofesi_cyberlaw

Diposting oleh TRIYONOINDO

Minggu, 27 Desember 2009

Nama : Triyono

NIM : SIR200830

Tugas : Etika Profesi

Potensi Kejahatan Dunia Maya

Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan. Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negative dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry penyedia informasi dan pengembangan UKM. Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan

3. "http://www.cybercrimelaw.net"

dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas, PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris. Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror dalam masyarakat.

Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar hokum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses

sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.

a. Bentuk-Bentuk Cybercrime4

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

2. Illegal Contents

3. Data Forgery

4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion

4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=171&Itemed=27

5. Offense against Intellectual Property

6. Infringements of Privacy

7. Cracking

8. Carding

b. Jenis-Jenis Cybercrime5

1. Cyberpiracy

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui teknologi komputer.

2. Cybertrespass

Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.

3. Cybervandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik dan menghancurkan data di komputer.

Menurut RM Roy Suryo (2007), kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia ada tiga jenis berdasarkan modusnya,

yaitu:6

1. Pencurian Nomor Kredit

Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain ini memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik ataupun on line.

2. Memasuki, Memodifikasi atau Merusak Homepage (Hacking)

Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker di Indonesia belum separah di luar negeri. Di Indonesia baru sebatas masuk ke situs komputer orang lain yang ternyata

5,6.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&

task=doc_download&gid=171&Itemed=27

rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati.

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming

Modus yang paling sering terjadi adalah dengan mengirim virus melalui e-mail. Kasus kejahatan seperti ini tentunya harus diberikan hukuman yang cukup berat bagi para pelakunya.

c. Cyberlaw di Indonesia

Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju.

Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet diseluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan

7. "http://www.pointeronline.org/teguh/materi/etika-007-hasiltugas1.pdf"

mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya diAmerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.8

Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

d. Undang-Undang Dunia Maya9

1. Undang-Undang Dunia Maya di Amerika Serikat

v Electronic Signatures in Global and National Commerce Act

v Uniform Electronic Transaction Act

v Uniform Computer Information Transaction Act

v Government Paperwork Elimination Act

v Electronic Communication Privacy Act

v Privacy Protection Act

v Fair Credit Reporting Act

v Right to Financial Privacy Act

v Computer Fraud and Abuse Act

v Anti-cyber squatting consumer protection Act

v Child online protection Act

8. "http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf"

9. "http://cybercrimelaw.net"

v Children’s online privacy protection Act

v Economic espionage Act

v “No Electronic Theft” Act

Ø Undang-Undang Khusus:10

v Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)

v Credit Card Fraud Act

v Electronic Communication Privacy Act (ECPA)

v Digital Perfomance Right in Sound Recording Act

v Ellectronic Fund Transfer Act

v Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer

v Federal Cable Communication Policy

v Video Privacy Protection Act

Ø Undang-Undang Sisipan:11

v Arms Export Control Act

v Copyright Act, 1909, 1976

v Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services

v Privacy Act of 1974

v Statute of Frauds

v Federal Trade Commision Act

v Uniform Deceptive Trade Practices Act

2. Undang-Undang Dunia Maya di Eropa12

Ø Undang-Undang Khusus:

v Convention on Cybercrime, 23.XI.2001

Ø Undang-Undang Sisipan:13

v E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication Sector

v E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in th eInternet Market.

v Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the Telecommunication Sector.

v Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the Free Movement of Such Data.

3. Undang-Undang Dunia Maya di Australia14

v Digital Transaction Act

v Privacy Act

v Crimes Act

v Broadcasting Service Amendment (online service) Act

10,11,12,13,14. "http://cybercrimelaw.net"

4. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU nomor 11 tahun 2008).

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

16.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum.

22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. Sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Continue Reading

0 komentar: